|
Pemerintah
Kota Batam
Pada tahun 1983, pulau
Batam menjadi kota administratif
Batam berdasarkan Peraturan
pemerintah No. 34 Tahun
1983 dengan tiga sub
distrik (kecamatan)
yakni Belakang padang,
batam Barat dan batam
Timur.
Kecamatan ini lebih
lanjut dibagi lagi ke
dalam satu administratif
(Kelurahan) dengan 11
desa. Tahun 1989, empat
desa otonomi diatur
kembali persiapannya
untuk menjadi tujuh
desa melalui Keputusan
Gubernur Riau No. 152/IV/1989,
tanggal 11 April 1989.
Dua tahun kemudian tepatnya
tanggal 27 Juli 1991,
dengan keputusan lain
yakni Kpts/403/VII/1991,
ke delapan belas desa
tersebut akhirnya terbentuk
melalui proses restrukturisasi
di pulau Batam secara
khusus. Bagaimanapun,
dengan definisi pemerintah,
semua desa yang berotonomi
pasti mempunyai status
yang sama, dengan mengabaikan
apakah mereka berasal
dari pedesaan atau perkotaan.
mengingat masyarakat
pedesaan juga turut
andil dalam proses pembangunan
dengan membayar pajak.
Perubahan Status Kota
Batam
Tidak sampai 27 Juni
1992, walikota Kota
batam (Drs. H. Radja
Abdul Aziz) mengusulkan
untuk merestrukturisasi
wilayah kecamatan dan
wilayah administratif
pulau Batam melalui
surat No. 448/Pem/1992.
Namun Pemerintah tidak
mematuhi proposal tersebut
sampai akhirnya lima
tahun kemudian Gubernur
Riau menyetujui rancangan
restrukturisasi tersebut
melalui surat No. 493/1997.
Pada akhirnya, kotamadya
batam menjadi 35 desa
administratif (yang
sebelumnya hanyalah
satu) dan sembilan desa
otonomi.
Sejalan dengan muncul
permintaan untuk perubahan
globalisasi menuju Indonesia
baru, pulau Batam dan
kabupaten yang baru
terbentuk serta kota
administratif telah
ditunjuk sebagai kota
besar yang berotonomi
di bawah Undang-Undang
Otonomi (No. 22/1999
dan No. 53/1999). Pada
Oktober 2001 akibat
pengaruh tersebut maka
dibentuklah basis untuk
pemerintah daerah. Pulau
Batam memerlukan basis
tersebut sebagai pengaturan
kembali secar administrasi
yuridis berdasarkan
Undang-undang Otonomi
pada tahun 1999.
Perluasan wilayah kecamatan
dari tiga hingga delapan
adalah konsekuensi dalam
menerapkan status perubahan
terbaru tersebut. Kemudian
banyaknya pemerintah
tingkat yang lebih rendah,
administratif, juga
ditingkatkan dari 35
desa otonomi menjadi
41 desa otonom. Kenaikan
desa otonomi mengalami
peningkatan sedikit
dari sembilan menjadi
sepuluh. Pulau yang
terbesar di pulau Batam
terus meningkat dari
118 pada tahun 1983
menjadi 231 pulau pada
akhir tahun 1999.
|
Batas
wilayah Kota Batam
Berdasarkan Kecamatan
|
|
|
|
Sumber
: Modifikasi dari
Peta Asli karya
BAPPEKO Batam
(1995-1998), Syamsul
Bahrum Indigenous
People In Dependent
Economy.
|
Pengembangan
Kelembagaan
Pengembangan
Kelembagaan pulau Batam
telah membawa banyak
perubahan struktur di
bidang pemerintahan
daerah,. Ketika kotamadya
batam secara resmi didirikan
24 Desember 1983 dengan
Walikota Batam yang
pertama Ir. H. Usman
Draman, struktur birokrasi
daerah sangat sederhana,
dengan lima badan pemerintahan
(bentuk fungsional)
dan tiga sub districts
(bentuk wilayah) secara
langsung dikendalikan
oleh Walikota Batam.
Selama satu dasawarsa
pembangunan kelembagaan
mengambil tempat di
bawah administrasi pada
masa jabatan Drs. Radja
Abdul Aziz tahun 1989-1999.
Dibawah jabatan Adbul
Aziz, pemerintah memiliki
peranan penting dalam
divisi administratif
untuk menerapkan dan
menata proyek pengembangan
yang telah dibentuk.
dibawah struktur bidang
pemerintah yang baru,
penekanan telah diberikan
kepada tiga bidang utama
:
1. Pengembangan Administrasi
Sekretariat Kotapraja
(Setwilko) tidak hanya
berpusat pada administrasi,
tetapi juga bertanggung
jawab untuk pengembangan
teknis.
2. Pengembangan Taktis
dan Strategis
Perencanaan Pembangunan
Kotapraja (Bappeko),
Itwilko (Inspektorat
Kotapraja), Kantor Catatan
Sipil, Mawil hansip
(Kantor Pertahanan Sipil),
Kantor Sos[ol (bagian
Sosial dan Politik)
dan PMD (Pengembangan
Masyarakat Desa).
3. Pengembangan Teknis
Beberapa kantor mengasumsikan
peran lebih dlaam strategis
pada bidang pariwisata,
perikanan, pertanian,
pendidikan, kesehatan,
pekerjaan umum, pengangkutan,
lalu lintas dan pendapatan.
4. Pengembangan Operasional
Camat (Kepala suatu
Sub-Distrik), Kepala
kelurahan (Kepala dari
Desa) Administratif
di (dalam suatu wilayah
perkotaan) dan Kepala
desa. dibawah administrasi
yang baru diharapkan
mempunyai suatu peran
lebih.
Struktur Organisasi
Pemerintah Kota Batam
sampai Oktober 1999
Perubahan penting dalam
pengembangan kelembagaan
mulai tahun 2000 sebagai
hasil implementasi Undanf-undang
Otonomi Daerah No. 22/1999.
Undang-undang ini memberi
ruang gerak lebih kepada
pemerintah daerah dan
dibawah Walikota Dr.
H. Nyat Kadir (Maret
2001-Maret 2006), sebagai
tambahan terhadap institusi
pemerintah daerah yang
ada, beberapa kantor
institusi nasional telah
memberikan mandat kepada
pemerintah daerah sejak
Maret 2001, struktur
organisasi pemerintah
batam meliputi :
- Walikota
- Wakil Walikota
- Sekretaris Kota (Seko)
- Asisten Administrasi
Umum
- Asisten Adm Pemerintahan
Pembangunan
- Lima badan yang langsung
dilibatkan dalam bidang
perencanaan pembangunan,
pengawasan, lingkungan,
pengembangan pribadi
dan koordinasi investasi
dan promosi.
- 16 dinas untuk pekerjaan
umum, transportasi,
pendapatan lokal, tenaga
kerja, pertanian dan
perikanan, perdagangan
dan industri, pariwisata,
kesehatan, masyarakat
, pengembangan komunitas,
masalah sosial, penerangan
dan lain-lain.
- Lima kantor untuk
pengembangan publik,
arsip bersejarah dan
aset kota dan lain-lain.
- Delapan sub-distrik
(Kecamatan)
- 35 Kelurahan.
- 16 Desa Otonomi.
Penting untuk dicatat
bahwa, sebagai suatu
perwakilan eksekutif
dlaam suatu sistem kekuasaan
lokal, kantor Walikota
secara institusional
mempunyai suatu pertalian
fungsional dengan badan
legislatif daerah (DPRD;
Dewan Perwakilan rakyat
daerah), terutama dalam
bidang perumusan dan
implementasi tentang
peraturan daerah (PERDA).
|