o
10 Maret 2010 23:48:43
Koneksi Gagal

   
Pemerintah
   
Pembangunan Pemerintah
 

Pemerintah Kota Batam
Pada tahun 1983, pulau Batam menjadi kota administratif Batam berdasarkan Peraturan pemerintah No. 34 Tahun 1983 dengan tiga sub distrik (kecamatan) yakni Belakang padang, batam Barat dan batam Timur.
Kecamatan ini lebih lanjut dibagi lagi ke dalam satu administratif (Kelurahan) dengan 11 desa. Tahun 1989, empat desa otonomi diatur kembali persiapannya untuk menjadi tujuh desa melalui Keputusan Gubernur Riau No. 152/IV/1989, tanggal 11 April 1989. Dua tahun kemudian tepatnya tanggal 27 Juli 1991, dengan keputusan lain yakni Kpts/403/VII/1991, ke delapan belas desa tersebut akhirnya terbentuk melalui proses restrukturisasi di pulau Batam secara khusus. Bagaimanapun, dengan definisi pemerintah, semua desa yang berotonomi pasti mempunyai status yang sama, dengan mengabaikan apakah mereka berasal dari pedesaan atau perkotaan. mengingat masyarakat pedesaan juga turut andil dalam proses pembangunan dengan membayar pajak.
Perubahan Status Kota Batam
Tidak sampai 27 Juni 1992, walikota Kota batam (Drs. H. Radja Abdul Aziz) mengusulkan untuk merestrukturisasi wilayah kecamatan dan wilayah administratif pulau Batam melalui surat No. 448/Pem/1992. Namun Pemerintah tidak mematuhi proposal tersebut sampai akhirnya lima tahun kemudian Gubernur Riau menyetujui rancangan restrukturisasi tersebut melalui surat No. 493/1997. Pada akhirnya, kotamadya batam menjadi 35 desa administratif (yang sebelumnya hanyalah satu) dan sembilan desa otonomi.
Sejalan dengan muncul permintaan untuk perubahan globalisasi menuju Indonesia baru, pulau Batam dan kabupaten yang baru terbentuk serta kota administratif telah ditunjuk sebagai kota besar yang berotonomi di bawah Undang-Undang Otonomi (No. 22/1999 dan No. 53/1999). Pada Oktober 2001 akibat pengaruh tersebut maka dibentuklah basis untuk pemerintah daerah. Pulau Batam memerlukan basis tersebut sebagai pengaturan kembali secar administrasi yuridis berdasarkan Undang-undang Otonomi pada tahun 1999.
Perluasan wilayah kecamatan dari tiga hingga delapan adalah konsekuensi dalam menerapkan status perubahan terbaru tersebut. Kemudian banyaknya pemerintah tingkat yang lebih rendah, administratif, juga ditingkatkan dari 35 desa otonomi menjadi 41 desa otonom. Kenaikan desa otonomi mengalami peningkatan sedikit dari sembilan menjadi sepuluh. Pulau yang terbesar di pulau Batam terus meningkat dari 118 pada tahun 1983 menjadi 231 pulau pada akhir tahun 1999.

Batas wilayah Kota Batam Berdasarkan Kecamatan
Sumber : Modifikasi dari Peta Asli karya BAPPEKO Batam (1995-1998), Syamsul Bahrum Indigenous People In Dependent Economy.

Pengembangan Kelembagaan

Pengembangan Kelembagaan pulau Batam telah membawa banyak perubahan struktur di bidang pemerintahan daerah,. Ketika kotamadya batam secara resmi didirikan 24 Desember 1983 dengan Walikota Batam yang pertama Ir. H. Usman Draman, struktur birokrasi daerah sangat sederhana, dengan lima badan pemerintahan (bentuk fungsional) dan tiga sub districts (bentuk wilayah) secara langsung dikendalikan oleh Walikota Batam.
Selama satu dasawarsa pembangunan kelembagaan mengambil tempat di bawah administrasi pada masa jabatan Drs. Radja Abdul Aziz tahun 1989-1999. Dibawah jabatan Adbul Aziz, pemerintah memiliki peranan penting dalam divisi administratif untuk menerapkan dan menata proyek pengembangan yang telah dibentuk. dibawah struktur bidang pemerintah yang baru, penekanan telah diberikan kepada tiga bidang utama :
1. Pengembangan Administrasi
Sekretariat Kotapraja (Setwilko) tidak hanya berpusat pada administrasi, tetapi juga bertanggung jawab untuk pengembangan teknis.
2. Pengembangan Taktis dan Strategis
Perencanaan Pembangunan Kotapraja (Bappeko), Itwilko (Inspektorat Kotapraja), Kantor Catatan Sipil, Mawil hansip (Kantor Pertahanan Sipil), Kantor Sos[ol (bagian Sosial dan Politik) dan PMD (Pengembangan Masyarakat Desa).
3. Pengembangan Teknis
Beberapa kantor mengasumsikan peran lebih dlaam strategis pada bidang pariwisata, perikanan, pertanian, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pengangkutan, lalu lintas dan pendapatan.
4. Pengembangan Operasional
Camat (Kepala suatu Sub-Distrik), Kepala kelurahan (Kepala dari Desa) Administratif di (dalam suatu wilayah perkotaan) dan Kepala desa. dibawah administrasi yang baru diharapkan mempunyai suatu peran lebih.

Struktur Organisasi Pemerintah Kota Batam sampai Oktober 1999

Perubahan penting dalam pengembangan kelembagaan mulai tahun 2000 sebagai hasil implementasi Undanf-undang Otonomi Daerah No. 22/1999. Undang-undang ini memberi ruang gerak lebih kepada pemerintah daerah dan dibawah Walikota Dr. H. Nyat Kadir (Maret 2001-Maret 2006), sebagai tambahan terhadap institusi pemerintah daerah yang ada, beberapa kantor institusi nasional telah memberikan mandat kepada pemerintah daerah sejak Maret 2001, struktur organisasi pemerintah batam meliputi :
- Walikota
- Wakil Walikota
- Sekretaris Kota (Seko)
- Asisten Administrasi Umum
- Asisten Adm Pemerintahan Pembangunan
- Lima badan yang langsung dilibatkan dalam bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, lingkungan, pengembangan pribadi dan koordinasi investasi dan promosi.
- 16 dinas untuk pekerjaan umum, transportasi, pendapatan lokal, tenaga kerja, pertanian dan perikanan, perdagangan dan industri, pariwisata, kesehatan, masyarakat , pengembangan komunitas, masalah sosial, penerangan dan lain-lain.
- Lima kantor untuk pengembangan publik, arsip bersejarah dan aset kota dan lain-lain.
- Delapan sub-distrik (Kecamatan)
- 35 Kelurahan.
- 16 Desa Otonomi.

Penting untuk dicatat bahwa, sebagai suatu perwakilan eksekutif dlaam suatu sistem kekuasaan lokal, kantor Walikota secara institusional mempunyai suatu pertalian fungsional dengan badan legislatif daerah (DPRD; Dewan Perwakilan rakyat daerah), terutama dalam bidang perumusan dan implementasi tentang peraturan daerah (PERDA).

   
Privacy Statement | Terms of Use
© 2006 Government of Batam
o